Tampilkan postingan dengan label asuransi kendaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label asuransi kendaraan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 Juni 2010

Asuransi Kendaraan Bermotor


Asuransi Kendaraan Takaful yang mengganti kerugian baik atau kerusakan secara menyeluruh dan tuntutan pihak ketiga atas setiap kendaraan bermotor yang terdaftar akibat risiko-risiko seperti tabrakan, tubrukan, terbalik, tergelincir dari jalan, kecelakaan baik yang dibebakan oleh kesalahan material atau kongstruksi perbuatan orang jahat, pencurian, kebakaran dan sebab lainnya yang diatur sebagaimana dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.

Jenis kendaraan bermotor yang dapat diasuransikan:
• Kendaraan Bermotor Pengangkutan Penumpang (Sedan, Jeep, Landrover, Station Wagon, dan sejenisnya)
• Kendaraan Pengangkut Barang
• Bus Umum
• Sepeda Motor


Rate kendaraan Pribadi/Dinas/disewakan dengan pengemudi,

Harga Kendaraan | TLO | All risk | 7-15th
000 - 150jt | 0.55% | 2.44% | 2.57%
151 - 300jt | 0.50% | 1.79% | 1.88%
301 - 500jt | 0.47% | 1.93% | 2.03%
501 - 800jt | 0.46% | 1.69% | 1.78%
800Jt | 0.46% | 1.43% | 1.51%
Truck /pick up | 0.41% | 1.71% | 1.80%
Bus | 0.16% | 1.24% | 1,31%


Rate kendaraan roda dua TLO 1-7th : 1.25% dari harga kendaraan.
READMORE - Asuransi Kendaraan Bermotor