Jumat, 18 Juni 2010

Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi)


Jika Peserta panjang umur sampai akhir perjanjian, Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
  • Tahapan* saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)** dan Beasiswa selama 4 tahun di Perguruan Tinggi.
Jika Peserta mengundurkan diri sebelum masa perjanjian berakhir, Peserta mendapatkan:
  • Nilai Tunai
Seluruh dana di Rekening Tabungan Peserta yang berasal dari saldo tabungan dan bagian keuntungan atas hasil investasinya (mudharabah).
Jika Anak sebagai Penerima Hibah meninggal sebelum seluruh tahapan diterima Peserta/ Ahli Waris mendapatkan:
  • Nilai Tunai
  • Santunan sebesar 10% Manfaat Takaful Awal (Premi Tahunan X Masa Perjanjian)
Jika Peserta mengalami musibah (meninggal dunia atau cacat tetap total) dalam masa perjanjian
Polis Bebas Premi (apabila mengalami cacat tetap total), Ahli Waris mendapatkan:
  • Santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan) atau 100% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena kecelakaan).
  • Nilai Tunai
Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
  • Beasiswa setiap tahun sejak Peserta mengalami musibah s/d 4 tahun di Perguruan Tinggi
Jika setelah masa perjanjian berakhir dan masih dalam pemberian beasiswa di Perguruan Tinggi Peserta mengalami musibah
  • Meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai
  • Meninggal karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai dan santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal
  • Penerima Hibah akan tetap menerima Beasiswa sampai yang bersangkutan empat tahun di Perguruan Tinggi
* Jika Tahapan yang jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Beasiswa pada saat di Perguruan Tinggi
** Sesuai masa perjanjian
READMORE - Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi)

Takaful Al-Khairat, Term Life + Personal Accident

Program Takaful Al-Khairat adalah suatu bentuk perlindungan kumpulan yang diperuntukkan kepada ahliwarisnya apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.


Manfaat

  • Bila Peserta ditakdirkan meninggal masa perjanjian, maka ahliwarisnya akan mendapatkan dana santunan meninggal dari Asuransi Takaful Keluarga sesuai dengan jumlah yang direncanakan Peserta.
  • Bila Peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka Peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas Rekening Khusus/Tabarru' yang ditentukan oleh PT Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.

 

Ketentuan 

  • Usia masuk maksimal 60 tahun
  • Usia masuk + Masa Perjanjian maksimal 65 tahun
  • Jumlah Peserta minimal 25 orang
  • Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan.
READMORE - Takaful Al-Khairat, Term Life + Personal Accident

Takaful Falah, Asuransi jiwa + asuransi kesehatan + tabungan

Adalah produk Asuransi Takaful Keluarga yang dirancang secara khusus bagi Peserta yang menginginkan Manfaat Asuransi secara menyeluruh, ketika Peserta mengalami musibah Meninggal baik karena Sakit ataupun Kecelakaan; Cacat Tetap Total karena Sakit atau Kecelakaan; Cacat Tetap Sebagian karena Kecelakaan; Dana Santunan Harian selama peserta dirawat inap di Rumah Sakit dan juga Manfaat bila peserta mengalami atau menderita penyakit-penyakit kritis.

Peserta juga berkesempatan mendapatkan Nilai Tunai Polis ketika kepesertaan berakhir.
 
Keunggulan Takaful Falah

* Manfaat yang luas
Takaful Falah menyediakan pilihan proteksi yang lengkap bagi peserta yang terdiri dari:
o Al-Khairat (Term Insurance)
o Kecelakaan Diri (Personal Accident)
o Cacat Tetap Total (Total Permanent Disability)
o Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan)
o Santunan Penyakit Khusus (Critical Illness/Dread diseases)
o Nilai Tunai Polis
* Kebebasan Memilih
Takaful Falah memberikan kebebasan bagi peserta untuk memilih jenis proteksi sesuai dengan keinginan dan kebutuhan peserta.

* Bagi Hasil yang Menarik
Takaful Falah akan memberikan bagi hasil 80% dari Hasil Investasi Dana di Rekening Tabungan Peserta .

* Tabarru?
Bagian dari Premi yang diakadkan untuk saling menanggung dan saling tolong menolong diantara Peserta bila terjadi musibah.Cash Plan - 100 (CP100)

Mata Uang
Program ini dipasarkan dalam mata uang Rupiah.

Premi Takaful

* Cara Pembayaran Premi
Dapat dibayar secara Tahunan dan Sekaligus

* Besarnya Premi
Premi dengan cara pembayaran tahunan sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Usia Penyertaan
Usia masuk untuk menjadi peserta mulai 17 tahun sampai dengan 60 tahun dengan perhitungan usia berdasarkan ulang tahun terdekat.

Masa Perjanjian

* Usia masuk ditambah masa perjanjian maksimal 65 tahun
* Masa Perjanjian Asuransi minimal 5 tahun

Syarat Kepesertaan

* Berbadan sehat (jasmani dan rohani) dan tidak sedang mengalami sakit atau sedang dalam perawatan Dokter
* Mengisi Formulir Surat Permintaan Asuransi dan mengikuti ketentuan Underwriting yang ditetapkan oleh Perusahaan
* Melakukan pemeriksaan kesehatan (medis) sesuai dengan Ketentuan Underwriting yang ditetapkan Perusahaan

Al-Khairat (Term Insurance) merupakan Manfaat Utama. Diberikan kepada ahli waris apabila Peserta meninggal dunia baik karena sakit maupun karena kecelakaan.

Kecelakaan Diri adalah Manfaat Tambahan pertama. Diberikan kepada Peserta atau Ahli Waris apabila Peserta meninggal atau cacat tetap sebagian karena Kecelakaan.

Cacat Tetap Total (Total Permanent Disability /TPD) adalah Manfaat Tambahan kedua. Diberikan kepada Peserta apabila Peserta mengalami cacat tetap total (Disfunction) akibat sakit atau kecelakaan.

Dana Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan) adalah Manfaat Tambahan ketiga. Diberikan kepada Peserta selama Peserta menjalani rawat inap di rumah sakit disebabkan sakit atau kecelakaan.

Manfaat Cash Plan disesuaikan berdasarkan Manfaat Utama dengan ketentuan sebagai berikut:
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 10 juta Cash Plan - 100 (CP100)
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 20 juta Maks. s/d Cash Plan - 200 (CP200)
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 30 juta Maks. s/d Cash Plan - 300 (CP300)
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 40 juta Maks. s/d Cash Plan - 400 (CP400)
Manfaat Utama (Al-Khairat) diatas 40 juta Maks. s/d Cash Plan - 500 (CP500)

Santunan Penyakit Kritis (Critical Illness/Dread Diseases) adalah Manfaat Tambahan keempat. Diberikan kepada Peserta apabila Peserta didiagnosa menderita atau mengalami penyakit kritis dalam masa perjanjian. Maksimum Manfaat keempat sebesar 50% dari Manfaat Utama.

Nilai Tunai Polis

Apabila Peserta hidup hingga akhir kontrak, berhenti atau mengalami klaim sehingga menyebabkan kepesertaannya berakhir, maka kepada yang bersangkutan atau Ahli Warisnya akan dibayarkan Nilai Tunai Polis yang merupakan akumulasi Premi Tabungan berikut hasil investasinya.

Penyakit-penyakit kritis yang dicover oleh Manfaat Critical Illness/Dread Diseases

* Stroke
* Kanker
* Serangan Jantung Pertama
* Operasi Jantung Koroner
* Operasi Penggantian Katup Jantung
* Fulminant Viral Hepatitis
* Penyakit Hati Kronis
* Pulmonary Arterial Hypertension (primer)
* Penyakit Paru-Paru Tahap Akhir
* Gagal Ginjal
* Anemia Apastis
* Transplantasi Organ Tubuh Penting
* Kehilangan Kemampuan Melihat (buta)
* Kehilangan Kemampuan Mendengar (tuli)
* Kehilangan Kemampuan Berbicara (bisu)
* Koma
* Multiple Sclerosis
* Kelumpuhan
* Muscular Dystrophy
* Penyakit Alzheimer
* Penyakit Motor Neoron

* Penyakit Parkinson


READMORE - Takaful Falah, Asuransi jiwa + asuransi kesehatan + tabungan

Family Care (asuransi kesehatan keluarga)

Program Takaful Kesehatan Kumpulan untuk karyawan beserta keluarga Anda tercinta.

Manfaat Takaful
* Dana Tunai Harian
Pemberian Dana Tunai Harian selama Peserta menjalani rawat inap di
rumah sakit. Karena sakit atau kecelakaan.


* Santunan Kematian
Pemberian santunan bila Peserta meninggal karena sakit atau kecelakaan

* Santunan Cacat Tetap Total
Pemberian santunan bila Peserta mengalami Cacat Tetap Total karena sakit atau kecelakaan sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaan, memegang jabatan atau profesi apapun untuk memperoleh penghasilan

Keistimewaan Lainnya
* Tidak Perlu Pemeriksaan Kesehatan
Peserta tidak perlu repot melakukan pemeriksaan kesehatan untuk mengikuti program ini

* Jaminan Penggantian
Santunan dalam program ini tetap diberikan meskipun Peserta tetah mendapatkan penggantian dari pihak lain.
(bisa dobel claim)

* Bebas Memilih Rumah Sakit
Peserta dapat bebas memilih rumah sakit yang dikehendaki bila Peserta harus menjalani rawat inap

* Prinsip
Bagi Hasil (At-Mudharabah) Peserta akan mendapatkan bagihasit dari surplus dana bila tidak ada ktaim yang diajukan sampai akhir

Tabel Manfaat & Premi Takaful Family Care (Rupiah)
Manfaat Takaful Per Tahun FC-100 FC-200 FC-300 FC-400 FC-500

Premi Tahunan Per Orang FC-100 FC-200 FC-300 FC-400 FC-500

Santunan Dana Tunai Harian
Bila dirawat di ruang non ICU (Maks.360 hari) 100rb 200rb 300rb 400rb 500rb

Bila dirawat di ruang ICU (Maksimal 15 hari) 200rb 400rb 600rb 800rb 1jt

Santunan Kematian karena sakit 5jt 10jt 15jt 20jt 25jt

Santunan Kematian krn kecelakaan 10jt 20jt 30jt 40jt 50jt

Santunan Cacat Tetap Total 5jt 10jt 15jt 20jt 25jt

Premi Tahunan Per Orang
FC-100 FC-200 FC-300 FC-400 FC-500
Dewasa (maks saat masuk 55 tahun)
175rb 345rb 515rb 685rb 855rb
Anak ( saat masuk 12 bln s.d. 17 thn) 90rb 175rb 260rb 345rb 430rb


saya contohkan..
jadi misalnya, memilih
Premi FC 300
maka Premi yang harus dibayarkan per tahun untuk dewasa =
Rp.515.000,-/tahun/orang
maka Premi yang harus dibayarkan per tahun untuk anak =
Rp.260.000,-/tahun/orang

untuk istri dan suami = Rp.515.000,- x 2 =
Rp.1.030.000,-
untuk 2 org anak = Rp.260.000,- x 2 =
Rp. 520.000,-
jadi total harus dibayar untuk semua anggota keluarga
Rp.1.550.000,- (untuk setahun)

manfaat yang didapat dengan FC 300 :
Bila dirawat di ruang non ICU (Maks.360 hari) = Rp.300.000,-/hari
Bila dirawat di ruang ICU (Maksimal 15 hari) = Rp.600.000,-/hari
Santunan Kematian karena sakit = Rp.15.000.000,-
Santunan Kematian krn kecelakaan = Rp.30.000.000,-
Santunan Cacat Tetap Total = Rp.15.000.000,-
READMORE - Family Care (asuransi kesehatan keluarga)

Takafulink Salam (Investasi lebih menguntungkan + Asuransi Kesehatan + Asuransi Jiwa)


Memberikan perlindungan yang menyeluruh sekaligus peluang untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal.


Kenapa memilih Takafulink Salam?

1. Murni Syariah
2. Lebih menentramkan
3. Biaya pengelolaan yang efisien
4. Bebas memilih jenis investasi sesuai dengan kebutuhannya
5. Berpeluang memperoleh hasil investasi yang optimal
6. Kapan saja bias meningkatkan dana investasi (Top Up)
7. Keleluasaan untuk menempatkan dana investasi
8. Bebas menentukan proteksi sesuai dengan kebutuhannya
9. Bebas memilih cara pembayaran

Apa sajakah benefit yang diperoleh?
1. Apabila peserta hidup sampai akhir perjanjian berakhir, atau Peserta mengundurkan
diri dalam masa perjanjian, maka akan mendapatkan seluruh Dana Investasi.
2. Apabila Peserta meninggal dunia dalam masa Perjanjian, maka Ahli Waris akan
mendapatkan seluruh Dana Investasi dan Santunan Meninggal Dunia.
3. Riders (Manfaat Tambahan)
Yaitu perluasan perlindungan yang dapat dipilih oleh peserta sesuai dengan
kebutuhannya, seperti Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident), Penyakit Kritis
(Critical Illness/Dread Disease), Kehilangan Fungsi Anggota Tubuh (Total
Permanent Disability) serta Penggantian Biaya Pengobatan Harian Rawat Inap (Cash
Plan).

Apa saja pilihan investasinya?
Istiqomah
Dana Anda akan ditempatkan pada instrument Pendapatan Tetap Berbasis Syariah dan
sebagian kecil alokasi pada Pasar Uang Syariah.
Komposisi Investasi :
- 0% - 20% : Pasar Uang (Money Market & Sukuk)
- 80% - 100% : Pendapatan Tetap (Fixed Income)

Mizan
Dana Anda akan ditempatkan pada instrument Saham Syariah dan Pendapatan Tetap
Berbasis Syariah serta sebagian kecil alokasi pada Pasar Uang Syariah.
Komposisi Investasi :
- 0% - 20% : Pasar Uang (Money Market)
- 20% - 80% : Pendapatan Tetap (Fixed Income)
- 20% - 80% : Saham (Equity)
Ahsan
Dana Anda akan ditempatkan pada instrument Saham Syariah dan/atau pada Pasar Uang
Syariah.
Komposisi Investasi :
- 20% - 40% : Pasar Uang (Money Market)
- 60% - 80% : Saham (Equity)

Apa pilihan cara bayarnya?
Premi dapat dibayar secara bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan dan sekaligus.
Minimal premi sebesar Rp.2.000.000,- untuk premi regular
atau Rp.12.000.000,- untuk premi sekaligus.
Fasilitas apa yang diperoleh?
Top Up
Anda dapat meningkatkan Dana Investasi melalui fasilitas Top Up yang dapat dilakukan kapan saja.
Pengalihan Investasi
Pengalihan Investasi dapat dilakukan dengan ketentuan yang berlaku.
Penarikan Dana
Setelah masa kepersertaan 1 tahun, Anda dapat melakukan penarikan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Free Look
Hak bebas lihat selama 14 hari sejak polis diterima.
Tabarru’
Tabarru akan dibebankan terhadap Dana Investasi yang besarnya tergantung usia.
Ketentuan Kepersertaan
- Usia masuk 6 s.d.65 tahun
- Masa perjanjian minimal 5 tahun
- Maksimal usia ditambah masa perjanjian adalah 70tahun
READMORE - Takafulink Salam (Investasi lebih menguntungkan + Asuransi Kesehatan + Asuransi Jiwa)

Asuransi Kendaraan Paket Lengkap (ABROR)

Produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, dll.

Kendaraan Bermotor yang diperkenankan:
* Penggunaan KBM : Pribadi/Dinas
* Jenis KBM : Sedan, Jip, Station Wagon dan Minibus
* Usia kendaraan : 0 – 7 tahun


Manfaat dan Layanan tambahan yang diberikan:
* Kecelakaan Diri/PA pengemudi maksimum Rp. 15,000,000 per pengemudi
* Kecelakaan Diri/PA penumpang maksimum Rp. 5,000,000 per penumpang dengan total maksimum penumpang 7 orang.
* Biaya Ambulance (tidak terbatas)
* Biaya Perbaikan darurat, maks Rp. 500,000 (termasuk biaya derek, service dan spare parts)
* Biaya perawatan akibat kecelakaan (Medical expenses) pada saat dikendaraan yang diasuransikan maksimum Rp. 5,000,000 untuk seluruh penumpang dan/atau pengemudi, dengan maksimum Rp. 1,000,000 per orang per kejadian.
* Penggantian uang transportasi, per hari Rp. 200,000 dimulai dari hari ke 11 kalender sejak mobil di bengkel yang disepakati, maksimum selama 10 hari masa penggantian. Penggantian uang transportasi akan dibayarkan setelah KBM selesai diperbaiki oleh Bengkel.
* Bengkel Resmi/Rekanan
* New Cars Benefits (Maks usia KBM adalah 6 bulan sejak keluar di dealer resmi mobil sebagai mobil baru)
* Pelayanan Perpanjangan STNK* (Jabodetabek)
* Flood and Stroom
* Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption
* Terrorism & Sabotage
* Strike, Riot, Civil Commotion
* Biaya Derek karena kecelakaan (tidak terbatas)
* 24 Hours claim assistance *(Jabodetabek)
* Tanggung Jawab Hukum Pihak III sebesar Rp. 25,000,000

Deductible Takaful Abror
* Deductible minimum untuk Partial loss atau Constructive Total Loss Rp. 200,000
* Deductible Total Loss karena kecurian : 10% of claim
* Flood & Windstorm : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
* Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
* Terrorism & Sabotage :

1) 5% of SI untuk kerugian total,

2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial
* Strike, Riot, Civil Commotion :

1) 5% of SI untuk kerugian total

2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial


Prosedur Umum Klaim Kendaraan Bermotor
* Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak kejadian.
* Pelaporan dapat secara lisan, via telepon atau via surat, ditujukan pada bagian klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat.
* Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi, copy SIM pengemudi, copy STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
* Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga (TPL) dan kasus pencurian sebagian atau partial loss, harus dilengkapi Ash Laporan Polisi setempat.
* Dalam kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja, dapat menghubungi Bengkel Rekanan terdekat.

Rate kendaraan Pribadi/Dinas
Harga Kendaraan 0-150jt = 3.42%
Harga Kendaraan 151-300jt = 2.51%
Harga Kendaraan 301-500jt = 2.70%
Harga Kendaraan 501-800jt = 2.37%
Harga Kendaraan lebih dari 800Jt =2.00%
READMORE - Asuransi Kendaraan Paket Lengkap (ABROR)

Asuransi Kendaraan Bermotor


Asuransi Kendaraan Takaful yang mengganti kerugian baik atau kerusakan secara menyeluruh dan tuntutan pihak ketiga atas setiap kendaraan bermotor yang terdaftar akibat risiko-risiko seperti tabrakan, tubrukan, terbalik, tergelincir dari jalan, kecelakaan baik yang dibebakan oleh kesalahan material atau kongstruksi perbuatan orang jahat, pencurian, kebakaran dan sebab lainnya yang diatur sebagaimana dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.

Jenis kendaraan bermotor yang dapat diasuransikan:
• Kendaraan Bermotor Pengangkutan Penumpang (Sedan, Jeep, Landrover, Station Wagon, dan sejenisnya)
• Kendaraan Pengangkut Barang
• Bus Umum
• Sepeda Motor


Rate kendaraan Pribadi/Dinas/disewakan dengan pengemudi,

Harga Kendaraan | TLO | All risk | 7-15th
000 - 150jt | 0.55% | 2.44% | 2.57%
151 - 300jt | 0.50% | 1.79% | 1.88%
301 - 500jt | 0.47% | 1.93% | 2.03%
501 - 800jt | 0.46% | 1.69% | 1.78%
800Jt | 0.46% | 1.43% | 1.51%
Truck /pick up | 0.41% | 1.71% | 1.80%
Bus | 0.16% | 1.24% | 1,31%


Rate kendaraan roda dua TLO 1-7th : 1.25% dari harga kendaraan.
READMORE - Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi Motor (ANSOR)

Q: Siapakah yang dapat menjadi peserta Ansor?
A: Bisa Perorangan atau badan usaha

Q: Manfaat apa yang diperoleh Peserta dari Ansor ?
A: Ansor memberikan manfaat untuk kerusakan total dan pencurian (CTL danTLO) untuk sepeda motor dan memberikan santunan meninggal dunia kepada peserta

Q: Berapa besarnya santunan bila Peserta meninggal dunia.?
A: Rp.10.000.000,- bila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan, atau
Rp.5.000.000,- bila Peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan setelah 30 hari menjadi peserta Ansor.


Q: Apakah Takaful Ansor akan memberikan santunan bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan, tetapi tidak sedang menggunakan sepeda motor yang digunakan.

A: Takaful Ansor tetap memberikan santunan kepada peserta tersebut selama kondisinya tidak menyimpang dari Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia

Q: Apakah Takaful Ansor akan memberikan ganti rugi terhadap sepeda motor yang mengalami kecelakaan, namun tidak sedang dikemudikan oleh peserta?
A: Takaful Ansor tetap memberikan ganti rugi selama tidak menyimpang dari Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia (PSKBI) dan biaya perbaikan mencapai 75% dari harga pasar sepeda motor tersebut sesaat sebelum terjadinya kecelakaan.

Q: Jika sepeda motor yang diasuransikan digunakan oleh pihak lain selain Peserta, kemudian mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan pengemudinya meninggal dunia, apakah Takaful Ansor akan memberikan santunan kepada pengemudi tersebut?

A: Tidak karena Takaful Ansor hanya menanggung asuransi Peserta.

Q: Jika Peserta mengalami kecelakaan dan mendapat perawatan dari rumah sakit, apakah Takaful Ansor mengganti biaya perawatan tersebut?
A: Tidak. Takaful Ansor tidak memberi manfaat biaya perawatan.

Q : Berapa usia Peserta yang dapat mengikuti program Ansor?
A: Minimal 17 tahun, maksimal 60 tahun. Usia masuk ditambah usia kontrak tidak lebih dari 61 tahun.

Q: Berapa usia maksimum kendaraan yang dapat diasuransikan:
A: 7 tahun, usia masuk ditambah usia kontrak tidak lebih dari 8 tahun.

Q: Berapa harga maksimum kendaraan yang dapat diasuransikan:
A: Rp 50.000.000

Q: Apakah sepeda motor yang disewakan dapat diasuransikan / dicover Ansor?
A: Tidak karena Ansor hanya mengcover sepeda motor untuk kepentingan pribadi dan dinas (untuk instansi/perusahaan).

Q: Apa yang menjadi bukti kepesertaan Ansor?
A: Bukti kepesertaan Ansor adalah Kartu Ansor.

Q: Berapa kontribusi ( premi ) yang harus dibayar Peserta Takaful Ansor?
A: 2,5 % dari harga sepeda motor yang diasuransikan.

Q: Berapa besarnya risiko sendiri bagi peserta?
A: 10% dari klaim untuk pencurian. Rp 100.000 untuk perbaikan (CTL)

Q: Apakah periode polis Takaful Ansor dapat dilakukan secara long period?
A: Tidak, karena produk Ansor berlaku hanya untuk 1 tahun.

Q: Jika nama Peserta tidak sama dengan nama yang tercantum dalam STNK, bagaimana penulisan nama yang benar dalam polis?
A : [Nama yang tertera di STNK] QQ [Nama peserta]. Untuk hal seperti ini Peserta wajib melampirkan kuitansi pembelian sepeda motor.

Q: Jika terjadi kecelakaan hingga total loss, kemudian karena kecelakaan tersebut Peserta meninggal dunia dalam periode kurang dari 90 hari sejak terjadi kecelakaan, klaim mana yang akan dibayar?

A: Dalam kasus seperti ini Takaful akan membayar 2 ( dua ) klaim, yaitu klaim total loss untuk sepeda motor dan klaim meninggal dunia karena kecelakaan.

Q: Jika seorang Peserta memiliki dua buah sepeda motor dengan nama yang sama, kemudian Peserta tersebut meninggal dunia, apakah Takaful akan membayar dua kali lipat?
A: Tidak karena sesuai Panduan Polis “ Syarat Ke Peserta-an “ Takaful hanya membayar klaim meninggal dunia untuk satu polis saja.

Q: Jika seorang peserta mengasuransikan lebih dari satu sepeda motor dengan nama yang sama, kemudian peserta tersebut meninggal dunia, apakah semua polis ansor yang dimilikinya berakhir pertanggungannya dengan diterimanya klaim meninggal dunia?
A: Tidak. Polis yang berakhir pertanggungannya hanya polis yang digunakan untuk mengajukan klaim. Polis lainnya masih berlaku hanya untuk pertanggungan sepeda motor.

Q: Jika suatu perusahaan mengasuransikan beberapa sepeda motor milik perusahaan, nama siapa yang tertera dalam polis yang berhak memperoleh manfaat Takaful ( meninggal dunia )?

A: Nama yang tertera dalam polis adalah nama-nama yang berhak menggunakan sepeda motor yang diasuransikan tersebut berdasarkan data dari SDM perusahaan yang menjadi peserta
READMORE - Asuransi Motor (ANSOR)

FULMEDICARE, Asuransi Kesehatan Kumpulan

Adalah Program Asuransi Kesehatan yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami sakit karena resiko penyakit atau kecelakaan.


Keistimewaan FulMedicare

1. Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit Rekanan (Profider)
2. Pembayaran Klaim yang cepat
3. Tidak ada batasan biaya perawatan rumah sakit
4. Penyakit yang sudah ada dijamin
5. Bagi hasil di akhir periode kepesertaan
6. Memberikan perlindungan selama 24 jam sehari


Manfaat/ Jaminan
* Program Rawat Inap dan Pembedahan
o Kamar dan menginap di rumah sakit
o Unit Perawatan Intensif (ICU)
o Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit
o Biaya Pembedahan
o Biaya Kamar Bedah
o Biaya Anestesi
o Kunjungan dokter dirumah sakit (hanya untuk perawatan non bedah)
o Konsultasi dokter spesialis di rumah sakit
o Pengobatan sebelum dan sesudah perawatan di rumah sakit
o Biaya ambulans
o Perawatan Gigi Darurat akibat kecelakaan
o Perawatan Darurat
o Santunan Kematian
o Operasi tanpa rawat inap
* Program Rawat Inap dan Pembedahan
o Konsultasi dengan Dokter Umum
o Konsultasi dengan Dokter Spesialis
o Obat-obatan
o Penunjang Diagnostik
o Konsultasi dengan Dokter Umum dan Obat
o Fisioterapi
* Program Rawat Gigi
o Konsultasi/ Jasa Tindakan Dokter Gigi
o Obat-obatan
o Penunjang Diagnostik
o Tindakan medis: Cabut, Tambal, perawatan saluran akar, perawatan gusi, perawatan karang gigi, pembedahan, penggantian gigi palsu.
* Program Persalinan
o Persalinan Normal
o Persalinan dengan Operasi
o Keguguran
* Kacamata
o Lensa
o Frame/ Bingkai

Syarat Kepesertaan
1. Karyawan tetap dan atau beserta keluarganya (Istri/ Suami dan Anak Karyawan)
2. Pada saat didaftarkan calon peserta berusia minimal 15 hari dan maksimal 55 tahun
3. Pada saat didaftarkan tidak sedang menjalani rawat inap di rumah sakit manapun
4. Jumlah peserta standard minimal 25 orang karyawan
5. Jumlah mini group, minimal 10 orang karyawan

Pengurangan Peserta
Peserta yang telah keluar tidak dapat digantikan oleh peserta baru dan tidak ada pengembalian premi (premium refund), kecuali peserta belum pernah menggunakan manfaatnya dan belum melewati batas masa kontraknya.

Penambahan Peserta Baru
Penambahan peserta baru pada saat masa pertanggungan sedang berjalan hanya diperkenankan bagi karyawan baru dan keluarganya. Penambahan peserta baru dari peserta yang sudah terdaftar, maka pemilihan paket tidak boleh melebihi dari ketentuan paket tenaga kerja.

Prosedur Klaim
1. Setiap klaim yang diajukan akan diselesaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas klaim secara lengkap oleh bagian klaim PT Asuransi Takaful Keluarga
2. Klaim disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal perawatan di rumah sakit
3. Klaim yang diajukan harus dilampirkan:
* Formulir Klaim
* Resume medis dari dokter yang merawat
* Nomor rekening peserta (untuk kemudahan pembayaran klaim)
* Kuitansi dan rekapitulasi biaya perawatan yang asli serta perinciannya
* Melampirkan surat kenal lahir dari RS
* Surat keterangan sebab terjadinya kecelakaan dari instansi yang berwenang (khusus bila terjadi kecelakaan lalulintas)
READMORE - FULMEDICARE, Asuransi Kesehatan Kumpulan